Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan pasar ponsel black market atau ponsel BM kembali menjadi polemik saat terkuaknya kasus yang menjerat pemilik PS Store, Putra Siregar.
Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta. Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
Di Indonesia, barang-barang impor gelap atau selundupan masih dijual dengan bebas di toko. Baik dijual offline maupun online. Menurut data yang dirilis Kementerian Perindustrian, ponsel ilegal yang beredar tiap tahun mencapai 9-10 juta unit. Sementara kerugian negara mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.
Baca Juga: Alat validasi belum datang, HP ilegal masih beredar
Lalu apa ancaman bagi pelaku penjual ponsel black market?
Ancaman pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006.
Baca Juga: Ini 4 langkah menghindari pembelian ponsel black market usai pemberlakuan aturan IMEI
Ancaman hukuman pidana penjara dan denda tersebut dikenakan pada siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut: