Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Dia melanjutkan, penetapan kuota sektor transportasi darat terkhusus Kereta Api pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas masih perlu ditambahkan diktum yang menyebutkan secara jelas jenis kereta yang tidak bisa mendapatkan JBT pada lampiran.
"Kami menghimbau kepada Direktur BBM agar melampirkan dan mengisikan pada diktum Surat Keputusan Kepala BPH Migas untuk penetapan Kuota Kereta Api TW II Tahun 2020 ini berupa spesifikasi dan jenis jenis kereta apa saja yang tidak dapat diberikan BBM Solar Bersubsidi agar perhitungan BBM Jenis Tertentu lebih tepat sasaran," pungkas Ifan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media