kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini dia 10 nama perusahaan yang paling sering mendapat keluhan konsumen


Rabu, 21 Desember 2011 / 20:03 WIB
ILUSTRASI. Sepeda lipat Pacific Flux 3.0


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) beberapa waktu lalu merilis 10 short code dan nama perusahaan yang terdiri dari delapan Content Provider (CP) dan dua operator yang paling sering mendapat keluhan dari para konsumen.

Heru Sutadi, Anggota BRTI menuturkan, nama-nama perusahaan ini didapat berdasarkan data pengaduan masyarakat dimulai dari Juli-Oktober 2011.
Ke-sepuluh nama tersebut merupakan yang paling banyak disebutkan oleh masyarakat yang melakukan pengaduan ke call center BRTI dengan nomor 159. "Total jumlah pengaduan untuk sedot pulsa mencapai 1.226 aduan," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (21/12).

BRTI telah memanggil ke-sepuluh nama tersebut pada bulan November lalu untuk diminta klarifikasi. Dari panggilan tersebut didapatkan bukti bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki izin dan kendala lainnya.

Untuk beberapa nama yang tidak memiliki izin, BRTI telah mencabut izin perusahaan tersebut sehingga tidak boleh beroperasi kembali. Terkait dengan nama-nama sisanya, BRTI akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan instruksi BRTI Nomor 177/2011 Tanggal 14 Oktober 2011 lalu, Heru menjelaskan bahwa operator atau CP harus menghentikan penawaran konten premium, kemudian adanya unreg masal untuk seluruh masyarakat pada 18 Oktober lalu, serta operator dan CP diminta segera mengembalikan pulsa yang terpotong. "Sejauh ini uang yang dikembalikan sudah mencapai Rp 964 juta," tegasnya.

Selain itu, Heru mengatakan, BRTI akan menindak tegas setiap CP dan operator. Jika ada yang terbukti nakal, maka izinnya akan segera dicabut sesuai dengan Peraturan Menteri(Permen) No 1/2009 tentang Jasa SMS Premium. "Terkait dengan penangkapan, BRTI akan berusaha untuk bekerjasama dengan pihak Kepolisian," ungkapnya.

BRTI sendiri rencananya hari ini(22/12) akan memanggil beberapa operator dan CP yang terlihat sengaja melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi. "Besok yang kami panggil ada beberapa dari 10 nama dan beberapa diluar nama-nama tersebut," tuturnya.

Berikut ini adalah sepuluh short code dan nama perusahaan yang dirilis BRTI: PT Extent Media Indonesia (short code:9393), PT Kreatif Bersama (9877),
PT Era Cahaya Brillian (9399), Nextnation Prisma(9899), PT Lingua Asiatic (9599), PT Infokom Elektrindo (9388), PT Collibri Network (9133), PT Cequal Indonesia (2680), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) (1212), serta PT XL Axiata (1818).

Sementara itu, T. Amershah, Chairman untuk Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) menuturkan, pengaduan tersebut sifatnya wajar. Ia menambahan, bukan berarti content provider yang dikeluhan tersebut adalah pelaku pencurian pulsa. Meski begitu, "Kami akan dukung pemerintah maupun kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×