Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Berikut ini merupakan berbagai insentif untuk industri manufaktur:
- Kawasan Berikat
Status Kawasan Berikat diberikan pada perusahaan yang penjualan produknya 75% diekspor. Dengan status itu, mereka akan mendapatkan pembebasan bea masuk bahan baku impor yang tujuannya untuk diekspor lagi. Selain itu, ada pembebasan cukai, pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
- Tax Holiday
Tax Holiday merupakan insentif pajak untuk investasi baru bernilai minimal Rp 1 triliun. Pembebasan pajak penghasilan badan akan diberikan antara lima tahun hingga sepuluh tahun. Sektor industri yang bisa memperoleh insentif tax holiday adalah industri logam dasar, petrokimia, permesinan, sumber daya energi terbarukan, dan telekomunikasi.
- Tax Allowance
Fasilitas tax allowance berupa insentif pengurangan pajak pada ratusan sektor industri yang melakukan investasi dalam nilai tertentu yang saat ini aturannya tengah direvisi oleh Kementerian Keuangan. Pada tax allowance fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
- BMDTP
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) diberikan pada perusahan agar produknya lebih berdaya saing dalam menghadapi produk impor. BMDTP
diberikan atas impor bahan baku atau komponen yang belum bisa diproduksi di dalam negeri atau sudah diproduksi tapi tidak mencukupi kebutuhan.
- KITE
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan produsen yang kegiatan produksinya memerlukan bahan baku impor dan hasil produksinya terutama adalah ekspor. Perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, PPN dan PPnBM.
- Program Restrukturisasi Mesin
Program restrukturisasi mesin diberikan dalam bentuk penggantian 10% dari nilai pembelian mesin baru untuk menggantikan mesin tua. Program
ini diberikan pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki. Anggaran yang disiapkan Kementerian Perindustrian berubah
tiap tahun. Tujuannya untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News