Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menanggapi kabar PT Chevron Pacific Indonesia akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.200 karyawannya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) langsung membantahnya.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro, pihaknya bukan menerima surat PHK tetapi surat usulan program pengurangan pegawai.
Dari surat usulan tersebut, SKK Migas sudah memberikan pendapatnya kepada Chevron. "Dalam usulan tersebut, ada dua tahap yang sudah disetujui oleh SKK Migas," ujar Elan kepada KONTAN pada Kamis (18/02).
Tahap pertama adalah tahap sukarela. Yaitu berapa banyak karyawan yang sukarela untuk keluar. Dalam tahap ini juga, Chevron memiliki berapa target yang ingin dikurangi. Jika sudah tercapai, tahap dua tidak akan dilanjutkan.
Lalu jika tidak memenuhi target pada tahap pertama, dilanjutkan tahap kedua yaitu reorganisasi. Artinya karyawan yang tidak mendapat posisi akan ditawari kerja kembali.
Dua tahap tersebut menggunakan pola Mutual Agreement Termination. "Jadi ada persetujuan dari kedua belah pihak, bukan dipaksa untuk keluar," jelas Elan.
Namun, untuk jumlah target karyawan yang mau dikurangi oleh Chevron, Elan mengaku SKK Migas tidak mengetahuinya. "Jumlahnya relatif, bisa 20 atau 25 % dari total pegawai yang ingin dikurangi," pungkasnya.
Elan menambahkan, pengajuan surat usulan seperti ini baru Chevron yang mengajukan secara resmi ke SKK Migas. "Chevron masih beraktivitas, jadi kita harus pertahankan tenaga kerjanya. Mereka termasuk karyawan berkualitas, kok," kata Elan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News