kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.554   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.186   46,24   0,57%
  • KOMPAS100 1.118   2,02   0,18%
  • LQ45 785   2,54   0,33%
  • ISSI 289   1,99   0,69%
  • IDX30 412   1,07   0,26%
  • IDXHIDIV20 463   -0,54   -0,12%
  • IDX80 123   0,12   0,10%
  • IDXV30 133   -0,23   -0,17%
  • IDXQ30 129   0,07   0,05%

Ini himbauan Garuda Indonesia untuk calon penumpang terkait kabut asap


Senin, 16 September 2019 / 11:24 WIB
Ini himbauan Garuda Indonesia untuk calon penumpang terkait kabut asap
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai Garuda Indonesia membatalkan sebanyak 12 jadwal penerbangan pada Minggu (15/9). Pembatalan 12 jadwal penerbangan Garuda Indonesia ini karena kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan. 

Kabut asap menyebabkan jarak pandang terbatas sehingga mengganggu jadwal penerbangan pesawat komersil. Pesawat yang akan mendarat atau juga terbang di/dari bandara-bandara terdampak banyak yang mengalami penundaan bahkan pembatalan. 

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/9) pagi, mengatakan, pembatalan sejumlah penerbangan karena alasan keselamatan. 

Baca Juga: Hari ini, Garuda Indonesia batalkan 12 penerbangan karena kabut asap

Berikut 12 rute penerbangan yang dibatalkan pada Minggu (15/9): 

GA580/581- Rute Jakarta - Samarinda - Jakarta. 
GA582/583 - Rute Jakarta - Samarinda - Jakarta. 
GA512/513 - Rute Jakarta - Pontianak - Jakarta. 
GA502/505 - Rute Jakarta - Pontianak - Jakarta. 
GA504/507 - Rute Jakarta - Pontianak - Jakarta. 
GA552/553 - Rute Jakarta - Palangkaraya - Jakarta. 

Ada pula beberapa penerbangan yang dialihkan atau mengalami penundaan, misalnya pesawat GA 550 rute Jakarta-Palangkaraya menjadi Jakarta-Balikpapan yang kemudian kembali ke Jakarta. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×