kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata Depalindo atas keputusan Pelindo II menaikkan tarif jasa pelabuhan


Kamis, 15 April 2021 / 19:23 WIB
Ini kata Depalindo atas keputusan Pelindo II menaikkan tarif jasa pelabuhan
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas pelbuhan Tanjung Priok, Jakarta,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

"Pandemi Covid -19 telah menaikkan biaya logistik di seluruh dunia. Sebagian besar merupakan biaya yang tidak bisa dikontrol karena melibatkan pelaku pelayaran asing dan supply demand yang berubah," jelas Toto.

"Keputusan Pelindo II masih wajar dan bisa diterima. Apalagi permintaan asosiasi untuk menghapuskan cost recovery dan tarif storage dipenuhi oleh Pelindo II," tegasnya.

Dalam penjelasannya, Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC mengatakan, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box.

Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20’, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box (8,7%), apalagi hal ini juga sudah di bahas serta di sepakati oleh Ginsi DKI, GPEI DKI dan ALFI DKI pada th 2019 (2 th lalu).

Baca Juga: Jasa pelabuhan Tanjung Priok naik, Aprisindo: Membuat harga produk tidak kompetitif

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya 600%.

Pelindo II juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per/bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkap Dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×