kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.689   13,00   0,08%
  • IDX 8.530   7,70   0,09%
  • KOMPAS100 1.181   0,72   0,06%
  • LQ45 857   -0,35   -0,04%
  • ISSI 301   1,30   0,43%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 512   -0,66   -0,13%
  • IDX80 133   0,18   0,13%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   -0,12   -0,09%

Ini kata Dirut Sido Muncul soal formula upah baru


Jumat, 16 Oktober 2015 / 16:48 WIB
Ini kata Dirut Sido Muncul soal formula upah baru


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah telah merilis formula terkait upah buruh di dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, dimana setiap tahunnya akan naik dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), Irwan Hidayat mengatakan, formula yang digunakan pemerintah terkait upah buruh sudah bagus dan tidak memberatkan dunia usaha.

"Ini sudah betul berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau perusahaan semakin maju maka perusahaan itu berani bayar besar upah buruh itu," ucap Irwan di Jakarta, Jumat (16/10).

Namun, Irwan meminta kenaikan upah buruh tidak diberlakukan kepada semua perusahaan di Indonesia. Sehingga, perusahaan yang kecil tidak gulung tikar akibat upah buruh yang harus dibayar.

"Yang perusahaannya kecil, dan tidak mampu boleh upah itu Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Ini dikecualikan, jangan nanti malah melanggar hukum," ujar Irwan.

Kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, upah buruh akan mengalami kenaikan setiap tahun dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Misalnya inflasi 5% dan pertumbuhan ekonomi 5%, maka kenaikan upah tersebut sebesar 10%.

"Upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah minimum sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Darmin. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×