Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai divestasi kepemilikan saham tersebut seharusnya tidak hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari KK menjadi IUPK.
Alih-alih, hal tersebut harus didasarkan kepada kepentingan Indonesia sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, penambahan 11% dinilai tidak cukup membuat Indonesia melalui MIND ID dapat memiliki kontrol pengendali atas perusahaan tambang asing itu.
Andre memandang DPR serta pemerintah sudah seharusnya mendorong BUMN melalui MIND ID agar bisa menjadi pemilik saham mayoritas sekaligus saham pengendali dengan minimum kepemilikan 40%, atau bahkan hingga 51%.
“Perihal penambahan kepemilikan saham di Vale Indonesia, MIND ID yang saat ini sudah memiliki 20% dan akan menambah 11%, rasanya belum berdampak maksimal untuk sumbangsih BUMN ke Indonesia. Karena MIND ID sebagai perpanjangan tangan negara ini tidak memiliki kuasa penuh, karena belum menjadi pemegang saham mayoritas,” ujar Andre.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News