kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini rincian gaji karyawan Garuda Indonesia (GIAA) setelah pemotongan 50%


Senin, 20 April 2020 / 18:57 WIB
Ini rincian gaji karyawan Garuda Indonesia (GIAA) setelah pemotongan 50%


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GIAA), Irfan Setiaputra, membenarkan adanya kebijakan potong gaji pegawai di masa pandemi virus corona. Ia menjelaskan, pemotongan gaji ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan di tengah lesunya industri penerbangan.

GIAA mengambil kebijakan untuk memotong gaji para karyawan dan direksi di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.

Baca Juga: 4 staf khusus milenial Jokowi ini punya perusahaan sendiri, siapa saja mereka?

“Dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay. Untuk direksi, pemotongan gaji ditetapkan sebesar 50%. Pemotongan pembayaran take home pay akan dilakukan mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020, yang dilakukan secara berjenjang.,” ujar Irfan saat dikonfirmasi kontan (20/4).

Dikutip dari Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018, total besaran gaji dan remunerisasi direksi ditetapkan sebesar 2.145.575 atau Rp 33,14 miliar (kurs Rp 15.444).

Saat ini ada delapan orang direksi Garuda Indonesia, jika dibagi rata masing-masing anggota direksi, maka setiap satu orang direksi mendapatkan gaji dan remunerisasi sebesar Rp 4,14 miliar per tahun atau Rp 345,2 juta per bulannya. Sementara dengan kebijakan pemotongan gaji sebesar 50% bagi petinggi Garuda Indonesia, maka jika asumsi rata-rata gaji dan remunerisasi delapan direksi sama, maka gaji yang diterima setiap direksi sebesar Rp 172 juta.

Baca Juga: Ini alasan Garuda Indonesia (GIAA) potong gaji karyawan

Sementara bagi karyawan Garuda Indonesia, besaran presentase pemotongan ditetapkan secara berjenjang sesuai kategori. Bagi Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30%. Kemudian, bagi Senior Manager 25%. Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20%.

Adapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Irfan mengatakan, perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah. “Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan.

Sebelumnya, Irfan Setiaputra mengatakan, pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

“Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10% untuk level staf hingga 50% untuk direksi,” ujar Irfan.

Irfan menjelaskan, pemotongan gaji ini merupakan pilihan terbaik yang bisa diambil perusahaan di tengah tantangan kinerja operasional yang terdampak secara menyeluruh pada lini bisnis sektor penerbangan.

“Kebijakan ini kami ambil dengan pertimbangan yang sangat mendalam atas kondisi Perusahaan saat ini yang kami percaya dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan, sehingga kembali siap dan mampu untuk kembali menjalankan layanan operasional secara optimal ke depannya,” kata Irfan.

Baca Juga: Outlook rating Indonesia negatif, bagaimana proyeksi rupiah?

Ia menambahkan, sebagai national flag carrier, Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat baik dari layanan logistik maupun operasional penerbangan. Garuda Indonesia harus mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan perusahaan tetap berkinerja dengan maksimal.

“Dapat kami pastikan pemotongan gaji ini bersifat penundaan, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja Perusahaan kedepannya. Adapun untuk kebijakan THR tetap akan kami berikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan pemotongan gaji mulai dari 10-50%. "Jadi bener ya, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut," kata Arya.

Menurut Arya, keputusan pemotongan gaji yang dilakukan Garuda murni aksi dari manajemen. "Itu keputusan internal Garuda, jadi mereka mempunyai itungan tersendiri kenapa pemotongan dilakukan dan kita Kementerian BUMN serahkan semua kebijakan ke Garuda,” ujar Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×