CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Ini Sanksi dari Kemendag Bagi Pedagang yang Jual Bundling Minyakita


Selasa, 11 Juli 2023 / 04:57 WIB
Ini Sanksi dari Kemendag Bagi Pedagang yang Jual Bundling Minyakita
ILUSTRASI. Kemendag menegaskan larangan penjualan produk Minyakita dengan sistem bundling (penggabungan dengan produk lain).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PENJUALAN MINYAKITA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan penjualan produk Minyakita dengan sistem bundling (penggabungan dengan produk lain). 

Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah akan menberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling. 

"Kita kenakan sanksi," kata Moga usai acara Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) 2023 di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023). 

Moga mengatakan, pelarangan menjual Minyakita secara bundlig telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 

Ia mengatakan, sanksi akan diberikan secara bertahap agar pedagang jera. 

"Pertama sesuai aturan, teguran tertulis, kemudian pembekuan lalu pencabutan izin," ujarnya. 

Baca Juga: Sudah Dilarang Dipasarkan Online, Minyakita Masih Marak Dijual di TikTok

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pedagang minyak goreng rakyat dilarang menjual produk secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi. 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. 

1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. 

2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. 

Baca Juga: Tinjau Pasar Murah di Bali, Mendag:Pemerintah Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga Bapok

3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag: Pedagang yang Jual "Bundling" Minyakita akan Dicabut Izin Usahanya"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×