kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah Dilarang Dipasarkan Online, Minyakita Masih Marak Dijual di TikTok


Kamis, 06 Juli 2023 / 12:04 WIB
Sudah Dilarang Dipasarkan Online, Minyakita Masih Marak Dijual di TikTok
ILUSTRASI. Minyakita dijual di Tiktok Shop


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang minyak goreng subsidi merek Minyakita dijual di platform online sejak Februari 2023 lalu. 

Penjualan Minyakita hanya akan didistribusikan di pasar rakyat atau pasar tradisional. Namun, platform-platform online masih tetap membandel dengan membiarkan merchant menjual minyak subsidi tersut. 

Salah satunya platform TikTok Shop. Dari pantauan Kontan.co.id, Kamis (6/7), ada banyak penjual yang menjajakan Minyakita mulai satuan hingga kardusan. Lokasi penjualnya juga tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Bandung, Gresik, hingga Surabaya.

Harga Minyakita yang ditawarkan mulai dadri Rp 14.500 hingga Rp 17.000 per liter. Salah satu penjual yang beralamat di Bekasi terpantau telah berhasil menjual 139 liter dengan harga Rp 14.500 per liter. Akun yang beralamat di Jakarta Timur menjual dengan harga Rp 16.240 per liter dan tercatat sudah berhasil menjual 22 liter Minyakita.

Lalu ada juga penjual yang menjajakan Minyakita per kardus dengan isi 12 botol ukuran 1 liter. Salah satu penjual dengan alamat Surabaya menjual satu kardus Minyakita seharga Rp 171.500. Tercatat sudah ada empat kardus minyak yang terjual dilapaknya. 

Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana bermerek Minyakita sejak Juni 2022 sebagai upaya untuk menyediakan minyak yang terjangkau di masyarakat. Merek dagang Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merk IDM 00203152.

Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan. Baik izin edar maupun dari BPOM.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan Kemendag sebesar Rp 14.000 per liter.

Larangan penjualan secara online dilakukan karena adanya kelangkaan Minyakita di pasar pada awal tahun. Saat itu, minyak subsidi ini juga dilarang sementara dijual di gerai ritel modern. 

Namun, Badan Pangan Nasional atau Bapanas telah menugaskan kepada BUMD Pangan DKI Jakarta Food Station untuk kembali mensuplai Minyakita ke ritel modern. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, Minyakita yang diproduksi oleh Food Station akan masuk ke ritel-ritel modern. Food Station kini memang memiliki pabrik Minyakita sendiri. 

“Aprindo kelihatannya siap menyerap produk Minyakita yang diproduksi Food Station, tapi saya minta nanti harganya tetap dijaga di angka Rp14.000 per liter," ujar Arief dalam keterangan resminya, Jumat (12/5).

Arief bilang, upaya menjaga stok dan harga MinyaKita juga perlu memperluas distribusi MinyaKita ke pasar ritel. Untuk itu, salah satu tugas dari Badan Pangan adalah mempertemukan stakeholder di hulu dengan di hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×