Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk terbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia. Hal tersebut usai Dewan Komisaris melakukan pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia.
Sahala Lumban Gaol, Komisaris Utama Garuda Indonesia dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Senin (9/12) menyebutkan sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar, Dewan Komisaris telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia. Adapaun dalam SK tersebut pihaknya menghentikan sementara:
Baca Juga: Dewan komisaris berhentikan sementara empat direktur Garuda Indonesia
a. Sdr. Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi Garuda Indonesia
b. Sdr. Mohammad lqbal sebagai Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia
c. Sdr. lwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia
d. Sdr. Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital Garuda Indonesia