kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini susunan direksi Garuda Indonesia yang baru


Senin, 09 Desember 2019 / 19:47 WIB
Ini susunan direksi Garuda Indonesia yang baru
ILUSTRASI. Dewan Komisaris Garuda Indonesia terbitkan surat keputusan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi Garuda Indonesia


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .

Atas keputusan tersebut, Dewan Komisaris juga menunjuk :
a. Sdr. Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham
b. Sdr. Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Baca Juga: Ada perombakan direksi BUMN, begini respons pasar

Pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu:
a. Sdr. Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi
b. Sdr. Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan
c. Sdr. Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha
d. Sdr. Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×