CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Ini tanggapan PHRI terkait usulan kenaikan upah minimum pada tahun 2022


Selasa, 02 November 2021 / 13:19 WIB
Ini tanggapan PHRI terkait usulan kenaikan upah minimum pada tahun 2022
ILUSTRASI. Petugas melakukan penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), di Hotel Mercure, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) turut menanggapi permintaan kenaikan upah minimum sebesar 7%--10% di tahun 2022 oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyampaikan, sebenarnya pemerintah telah mengatur berbagai kebijakan terkait upah minimum, termasuk penyesuaian pemberian upah dan subsidi di tengah masa pandemi Covid-19. Alhasil, PHRI merasa tidak perlu ada yang diperdebatkan lagi mengenai upah minimum.

“Kami tetap komitmen dengan apa yang diatur pemerintah, walau situasi dan kondisinya sulit untuk dimungkinkan karena sektor pariwisata masih tertekan,” ujar dia, Selasa (2/11).

Ia menilai, saat ini sektor pariwisata masih kondisi krisis meski pemerintah telah melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah Indonesia. Syarat-syarat perjalanan pun masih cukup berat di saat sektor pariwisata sangat tergantung terhadap mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Begini tanggapan pengusaha terkait usulan kenaikan upah minimum tahun depan

Lantas, PHRI mencatat bahwa permintaan terhadap sektor pariwisata baru mencapai 30% untuk tahun ini. Kondisi yang penuh ketidakpastian ini membuat sebagian hotel harus menurunkan harga sewa kamarnya hingga 30%--40%.

Begitu pula dengan serapan tenaga kerja di sektor pariwisata yang baru mencapai 60% lantaran beberapa tempat wisata masih tutup atau hanya dibuka secara terbatas.

Para pelaku usaha hotel dan restoran pun masih memiliki berbagai kewajiban seperti utang untuk menambal dampak penurunan kinerja selama masa pandemi.

“Kalaupun ada pemulihan itu belum merata. Hanya karena ada demand tumbuh di Jawa-Bali, bukan berarti bisa dikata pariwisata Indonesia secara keseluruhan telah pulih. Masih perlu waktu,” ungkap Maulana.  

Selanjutnya: Upah minimum diusulkan naik tahun depan, simak tanggapan pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×