Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Hingga saat ini industri hulu minyak dan gas (migas) di tanah air masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk hambatan regulasi dan kebijakan dalam masa eksplorasi.
Untuk itu, perlu pemberian insentif dan penghapusan hambatan investasi agar kegiatan eksplorasi dan produksi terus meningkat.
Kegiatan eksplorasi di Indonesia saat ini sudah sangat rendah. Jumlah sumur yang dibor dalam beberapa tahun terakhir sangat
sedikit dan tanpa temuan yang signifikan.
Situasi ini diperparah dengan turunnya harga minyak pada 2014 hingga 2016 ini.
Industri migas Indonesia pun berada pada tahap kritis, karena produksi yang terus menurun dan permintaan yang terus meningkat dalam beberapa dasawarsa terakhir.
Di sisi lain, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membayarkan biaya yang timbul selama tahap eksplorasi biarpun kebanyakan dari mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap produksi dan masih harus mengembalikan biaya (cost recovery).
KKKS juga masih harus menghadapi kesulitan dalam perizinan dan persetujuan pada tahap eksplorasi. Sehingga, diharapkan adanya proses perizinan dan persetujuan pada tahap eksplorasi yang lebib sederhana.
Marjolijn Wajong, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), insentif yang menarik adalah mengizinkan satu kontraktor untuk memegang lebih dari satu KKS selama tahap eksplorasi. Kontraktor yang sama dapat melakukan kegiatan eksplorasi pada beberapa area kontrak.
Apabila ditemukan cadangan yang ekonomis, pada kontraktor tersebut maka bisa diterapkan ring-fencing.
Namun bagi KKKS yang sudah pada tahap produksi, IPA merekomendasikan untuk tidak diberlakukan ring-fencing dalam area kontrak nantinya karena biaya eksplorasi akan mendapatkan cost-recovery dari produksi yang ada.
IPA juga mendesak Pemerintah Indonesia menghilangkan atau menghapuskan hambatan-hambatan berupa regulasi yang terlalu jelimet dan adanya beberapa kementerian yang tidak memberikan izin seperti pengadaan lahan, adanya pemajakan tak langsung, dan proses pengembalian area kerja.
Selain itu, penurunan kinerja eksplorasi di Indonesia beberapa dasawarsa terakhir juga disebabkan oleh kondisi geologis yang kompleks, keterbatasan data, regulasi dan kebijakan fiskal yang kurang menarik. Ditambah dengan hanya terdapat sedikit infrastruktur dan jasa pendukung terutama di Indonesia Timur
Faktor ini berakibat pada mahal dan lamanya kegiatan eksplorasi dan produksi. “Kini, Indonesia menjadi negara yang kurang menarik bagi investor migas,” kata Marjolijn Wajong, Jumat (13/5).
Marjolijn juga bilang, pada kondisi pasar seperti ini, Indonesia bersaing dengan negara lain untuk mendapatkan investasi yang semakin sulit didapatkan.
Kebijakan fiskal yang ditawarkan menjadi sangat penting ketika investor membandingkannya dengan peluang proyek di negara lain, terutama untuk proyek-proyek berisiko tinggi.
Guna memberikan kepastian akan bagaimana bagi hasil KKS antara pemerintah dan KKKS, hendaknya disetujui menurut post-tax basis, bagi hasil untuk pemerintah didapatkan dari bagian pemerintah terhadap ekuitas migas tersebut ditambah pajak terhadap perusahaan induk dan anak perusahaan di Indonesia.
Untuk menjaga kesepakatan penting ini, pihak pemerintah menanggung dan membebaskan (assumed-and-discharged) pajak lainnya.
IPA menghendaki prinsip ini dapat diterapkan untuk tahap eksplorasi dan produksi.
Kepastian pajak akan didapatkan jika pemerintah menerapkan peraturan khusus (lex-specialis) pada rezim pajak untuk industri hulu migas. Insentif pajak seperti ini tentu akan membantu mempromosikan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia.
Insentif tersebut menunjukkan efek yang baik bagi investor yang dapat memberikan nilai tambah dan tingkat pengembalian investasi yang layak sehingga bisa mendorong para investor melakukan kegiatan eksplorasi dan pengembangan di Indonesia.
“IPA mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera memulai insentif eksplorasi dan menghapuskan hambatan-hambatan investasi untuk KKS baru dan yang sedang berjalan,” ujar Marjolijn.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













