kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Inilah bandara yang menaikkan airport tax April


Kamis, 27 Maret 2014 / 21:55 WIB
Inilah bandara yang menaikkan airport tax April
ILUSTRASI. Hingga kuartal III-2022, sejumlah emiten tambang batubara rilis kenaikan penjualan dan laba bersih hingga ratusan persen.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sejumlah bandar udara yang berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura I bersiap menaikkan airport tax antara Rp 75.000 hingga Rp 200.000.

Bandara Juanda Surabaya per April 2014 akan naik menjadi Rp 75 ribu untuk penerbangan domestik dan Rp 200 ribu untuk penerbangan international.

Corporate Communication PT Angkasa Pura I, Hendy Heryudhitiawan, menuturkan, kenaikan airport tax di sejumlah Bandara yang berada di bawah naungan perseroan sudah disetujui oleh Kementerian BUMN sejak Oktober 2013.

Dijelaskan, rencana kenaikan itu juga sudah disosialisasikan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selaku perwakilan konsumen penerbangan.

"Kami sudah surati Kemenhub dan YLKI. YLKI juga sudah melakukan peninjauan ke Bandara kami," katanya, Kamis (27/3/2014).

Berikut adalah daftar bandara yang menaikkan tarif airport tax-nya:

Bandara Juanda Surabaya -- Rp 75.000 (domestik) dan Rp 200.000 (internasional)
Bandara Sepinggan Balikpapan -- Rp 75.000 (domestik) dan Rp 200.000 (internasional)
Bandara Sultan Hasanudin Makassar -- Rp 50.000 (domestik) dan Rp 150.000 (internasional)
Bandara Lombok, Mataram -- Rp 45.000 (domestik) dan Rp 150.000 (internasional)
Bandara Ngurah Rai, Denpasar -- Rp 75.000 (domestik) dan Rp 200.000 (internasional)

Hendy menjelaskan, selama 3 tahun terakhir pihak AP I tidak menaikkan tarif airport tax di lima bandara tersebut. "Tiga tahun tidak naik. Jalan tol saja setiap dua tahun ada peninjauan kembali. Kami sudah cukup lama," terangnya.

Khusus untuk Bandara Ngurah Rai, kenaikan airport tax baru akan dilakukan mulai 1 Agustus mendatang. Hal ini karena di terminal domestik Bandara Ngurah Rai masih dilakukan pengembangan. (Sugiyarto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×