Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan telah menyerahkan revisi Peraturan Menteri Kominfo No 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang "Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast)" ke Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa di Komisi I DPR RI.
Ada sekitar 17 revisi yang dilakukan pada aturan penangkal pencurian pulsa itu. "Revisi diperoleh dari hasil diskusi dengan operator, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Telecommunications User Groups (IDTUG)," kata anggota BRTI Heru Sutadi di Jakarta, Senin (12/3).
Berikut 17 draft revisi pada Peraturan Menteri Kominfo No 1/2009 tersebut:
1. Pasal 1 poin 5
Penyelenggara jasa pesan premium adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang didirikan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium setelah mendapatkan izin.
2. Pasal 1 ayat 14
SMS Sampah (SMS spam) adalah pesan singkat berupa teks melalui jaringan telekomunikasi yang terkirim dari satu nomor baik itu personal atau korporasi ke banyak pengguna tanpa diminta/dikehendaki oleh pengguna.
3. Pasal 3 ayat 3
Ringkasan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a hingga g wajib dilaporkan ke BRTI.
Poin ini menjelaskan:
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Lingkup kerjasama;
b. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. Jenis dan layanan yang ditawarkan;
d. Nomor akses (access number) yang digunakan;
e. Cara dan besaran tarif;
f. Pembagian pendapatan masing-masing pihak; dan
g. Jangka waktu perjanjian kerjasama untuk masing-masing layanan
4. Pasal 3 ayat 4
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa pesan premium wajib bersama-sama melakukan pengujian kelaikan layanan jasa pesan premium sebelum layanan diberikan kepada pengguna.
5. Pasal 3 ayat 5
Kelayakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sedikitnya meliputi proses pendaftaran (aktivasi/registrasi), berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi), pentarifan dan informasi-informasi yang akan diberikan ke pengguna.
6. Pasal 3 ayat 6
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa pesan premium mempunyai tanggung jawab yang sama di depan hukum dalam pemberian layanan jasa pesan premium.
7. Pasal 4 ayat 3
Nomor akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ke BRTI.
Poin ini menjelaskan tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses (access number) tertentu.
8. Pasal 4 ayat 4
Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menggunakan nomor akses yang tidak didaftarkan ke BRTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penggunaan nomor akses yang menggunakan menu browser, pop-screen dan atau cara akses lainnya.
9. Pasal 8 ayat 1
Mekanisme berlangganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a merupakan mekanisme dimana: Pesan terkirim kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu.
10. Pasal 8 ayat 2
Pengguna akan menerima pesan yang terkirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala.
11. Pasal 8 ayat 3
Sebelum pesan terkirim kepada pengguna secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), penyelenggara jasa premium wajib mengkonfirmasi ulang lebih dahulu persetujuan pendaftaran (aktivasi/registrasi) yang dilakukan pengguna.
12. Pasal 8 ayat 4
Dalam hal pengguna mendapat layanan jasa pesan premium berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara jasa pesan premium dilarang memperpanjang layanan secara otomatis tanpa persetujuan pengguna.
13. Pasal 8 ayat 5
Penyelenggara telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa pesan premium sedikitnya tiap 7 (tujuh) hari wajib memberikan informasi layanan jasa pesan premium kepada pengguna, sebagaimana dimaksud ayat (2), masa layanan tersisa dan cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa dikenakan biaya.
14. Pasal 10 ayat 2
Untuk penyelenggaraan jasa pesan premium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya dibebankan pada penyelenggara undian/promosi sehingga pengguna tidak dikenakan biaya.
15. Pasal 14 ayat 3
Dalam hal pengguna menggunakan SMS atau MMS untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara jasa pesan premium wajib menggunakan nomor akses yang sama dalam proses deregistrasi/deaktivasi dengan proses registrasi/aktivasi.
16. Pasal 14 ayat 4 (Ketentuan Baru)
Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium wajib menyediakan fasilitas dengan kata ‘stop’ atau ‘berhenti’ untuk memudahkan pengguna untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).
17. Pasal 14 ayat 5
Dalam hal pengguna menggunakan SMS atau MMS untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium wajib menyediakan satu nomor akses untuk memudahkan pengguna untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dari satu dan atau semua layanan jasa pesan premium melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang sama. (Didik Purwanto/Reza Wahyudi/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News