kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif BMDTP sektor kosmetik salah sasaran


Minggu, 15 Januari 2017 / 21:57 WIB
Insentif BMDTP sektor kosmetik salah sasaran


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang daftar industri yang dapat bea masuk gratis tahun 2017 ini. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) anggaran 2017, terdapat 25 sektor industri yang mendapat insentif ini.

Peraturan yang berlaku per 1 Januari 2017 tersebut, memasukkan tujuh sektor industri baru yang mendapat insentif, salah satunya ialah pembuatan kosmetik. Artinya, industri kosmetik bisa sedikit mengifisiensikan biaya bahan baku dengan adanya kebijakan ini. Namun, tak semuanya industri kosmetik lokal bisa merasakan keuntungan dari kebijakan ini.

Perhimpunan Pengusaha dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetik) menilai dampak dari bea masuk yang ditanggung pemerintah tersebut tidak terasa. Apalagi perusahaan berskala sedang atau bahkan kecil tidak akan merasakan dampak yang signifikan, bisa dibilang tidak ada efeknya sama sekali.

“Karena yang dibebaskan atau ditanggung pemerintah adalah material yang masih impor, kalau membeli dari importir atau distributor material lokal tetap tidak mendapat biaya masuk yang ditanggung pemeirntah,” ujar Rody Theo, Ketua Bidang Industri PPA Kosmetik ke KONTAN, Jumat (13/1).

Menurut Rody, peraturan ini sebetulnya bertujuan baik, namun tidak tepat sasaran. “Karena yang besar semakin diuntungkan sedangkan yang tanggung dan kecil akan semakin parah dalam hal Cost of Goods Sold (COGS) karena material yang dibeli menjadi tidak kompetitif,” ungkapnya.

Asal tahu saja, saat ini bahan baku impor industri kosmetik masih di atas 80%. Rody juga meminta kepada pemerintah untuk menekan bahan baku impor. “Kami meminta seperti industri farmasi yang ditekan bahan baku, kosmetikpun berharap sama,” katanya.

Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) pun berpendapat sama. Pasalnya, kebijakan ini sebetulnya hanya menguntungkan perusahaan multinasional saja. Sedangkan perusahaan lokal tidak bisa menikmatinya.

Nurhayati Subakat, Ketua Perkosmi bilang memang menurutnya kebijakan ini dinilai kurang tepat sasaran. "Tahun 2018 kami akan mencoba mengajukan ke pemerintah supaya aturan ini juga dinikmati industri kosmetik lokal di Indonesia," paparnya ke KONTAN, Sabtu (14/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×