kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Insentif Green Property Akan Kikis Ongkos Produksi Sektor Properti


Selasa, 15 Juni 2010 / 07:30 WIB
Insentif Green Property Akan Kikis Ongkos Produksi Sektor Properti


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Hasil riset yang dilakukan oleh perusahaan penyewaan service office Regus Indonesia menunjukkan, 70% perusahaan menyatakan akan berinvestasi pada peralatan yang rendah karbon dioksida jika biayanya lebih rendah atau minimal sama dengan mengoperasikan peralatan konvensional.

"Akhirnya, 85% perusahaan pun menyatakan akan meningkatkan investasi hijaunya jika pemerintah memberikan insentif pajak untuk bisa beralih pada peralatan yang hemat energi dan rendah karbon," Kata William Willems, Vice President Regus untuk wilayah Asia Tenggara, Australia dan Selandia Baru.

Menurut Alvin Andronicus, General Manager Marketing Podomoro City, pemberian insentif dari pemerintah bisa dijadikan subsidi silang atas membengkaknya pengeluaran pengembang yang membangun properti berstandar eco-green.

"Keringanan pajak ataupun perizinan yang dipersingkat akan sangat menolong biaya pengeluaran produksi yang harus ditanggung pengembang," kata Alvin.

Sementara itu Laily Syamsiar, Business Development dari perusahaan riset properti Coldwell Banker Commercial berpendapat insentif yang diberikan oleh pemerintah akan membantu pengembang untuk lebih fokus dalam menerapkan konsep green dalam propertinya.

"Jadi bukan sekedar slogan, tetapi benar-benar konsentrasi pada material bangunan yang ramah lingkungan, landscape yang memberi ruang terbuka hijau, serta memiliki sistem daur ulang air yang mandiri," ujar Laily.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×