kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Intiland Development (DILD) menanti RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar kelar


Senin, 09 November 2020 / 19:51 WIB
Intiland Development (DILD) menanti RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar kelar
ILUSTRASI. Perkantoran dan apartemen South Quarter yang dikembangkan Intiland (DILD)


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) menyatakan pihaknya masih menunggu aturan detail dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Asal tahu saja, dalam draf RPP yang diterima Kontan.co.id, pada pasal 4 disebutkan, jika area non-kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dilaksanakan, maka menjadi kawasan telantar.

Adapun dalam Pasal 6 tentang Objek Kawasan Telantar dapat berupa: a. kawasan pertambangan; b. kawasan perkebunan; c. kawasan industri; d. kawasan pariwisata; atau e. kawasan lain yang perusahaannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN jamin bank tanah lebih fasilitasi reforma agraria

Direktur DILD Archied Noto Pradono mengatakan, saat ini perusahaannya memiliki lahan sekitar 2.000 hektare (ha), yang kurang lebih 50% lahan tersebut harus disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Kami masih menunggu kejelasan aturan detail tersebut dari Pemerintah dan masih review langkah teknisnya dengan regulator," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (9/11).

Archied sendiri belum bisa memberikan keterangan mengenai kapan pihaknya akan mulai mengembangkan sisa lahan agar tidak dikenai sebagai lahan terlantas berdasarkan aturan Pasal 4 RPP.

"Untuk waktu pengembangan, kaki belum ada keputusan dari manajemen. Kami masih amati kesiapan pasar dan lapangan," ujar dia.

Asal tahu saja, landbank seluas 2.000 ha yang dimiliki DILD tersebar di beberapa kota. Mulai dari Jakarta, Tangerang, Banten, Surabaya, Mojokerto dan Jombang.

Adapun landbank terbesar ada di Maja, Banten dengan luas sekitar 1.000 ha.

Selanjutnya: Marketing sales proyek TOD Intiland Development (DILD) di kuartal III-2020 minim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×