Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas durasi proses perizinan proyek panas bumi secara signifikan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), khususnya pada subsektor panas bumi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, penyederhanaan regulasi perizinan akan memangkas waktu yang selama ini dianggap terlalu lama. Jika sebelumnya proses perizinan dapat memakan waktu hingga satu tahun, ke depan pemerintah menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga bulan.
“Panas bumi itu izinnya bisa sampai 1 tahun, tidak selesai-selesai. Tapi sekarang kita sudah mulai mengubah, cukup 3 bulan, sudah selesai. Tendernya pun tidak pakai lama-lama lagi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (10/10).
Bahlil menegaskan, percepatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk merespons kebutuhan global terhadap energi bersih. Ia menilai proyek energi baru terbarukan memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi di tengah pergeseran pasar menuju produk hijau.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang
Untuk diketahui, proses perizinan proyek panas bumi di Indonesia selama ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai tahapan teknis dan administratif lintas instansi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pengembang harus melalui tahapan penetapan dan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh Kementerian ESDM. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.
Baca Juga: Operasi Tambang Grasberg Freeport Masih Terhenti, ESDM Tunggu Hasil Audit Longsor
Setelah pemenang lelang ditetapkan, pemerintah akan menerbitkan Izin Panas Bumi (IPB) untuk tahap eksplorasi dengan masa berlaku maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Dalam periode tersebut, pengembang juga wajib menyelesaikan izin lingkungan dan izin penggunaan kawasan hutan (jika diperlukan), yang umumnya menambah waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.
Selanjutnya: Pusat Belanja Bahan Segar Akan Segera Hadir di Paramount Gading Serpong
Menarik Dibaca: Lapar Tengah Malam? Ada Promo HokBen Special Deals 24 Jam Makan Berdua Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News