Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Setiap tahun hubungan industrial antara pengusaha dan buruh yang semestinya menjadi saling bermitra, terus mengalami ketegangan. Pemicunya adalah upah.
Kalau terus-menerus dibiarkan, investor akan mengkhawatirkan keselamatan nasib investasinya. Bisa beranak-pinak ataukah hancur tak tersisa, bahkan pabriknya menjadi gudang mesin-mesin bekas.
Direktur Operasional PT Nippon Indosari Corpindo Tbk selalu produsen Sari Roti, Yusuf Hadi, kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (14/1/2012), menyatakan keresahannya. Baru-baru ini, Sari Roti berinvestasi di daerah Cibitung, Bekasi. Sepekan lagi, industrinya akan mulai berproduksi dengan kapasitas produksi mencapai 350.000 potong roti per hari.
Yusuf mengatakan, aparat keamanan harus tegas. Karyawan mau bekerja tidak boleh diberhentikan secara paksa hanya untuk ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa. Itu sudah melanggaran hak asasi manusia. Juga, mengganggu lalu lintas.
"Walaupun industri kami berada di daerah Cibitung, kebijakan pengupahan ini juga harus mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kami juga terus mencermati perdebatan ini," ujar Yusuf.
Pengupahan ricuh, karena pemerintah daerah justru melanggar kesepakatan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukakan tripartit.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 yang menetapkan UMK untuk Kabupaten Bekasi tahun 2012 sebesar Rp 1,491 juta, upah kelompok II mencapai Rp 1,715 juta, dan upah kelompok I sebesar Rp 1,849 juta per bulan. (Stefanus Osa Triyatna, Robert Adhi Ksp/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News