kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Buruh protes, Nike bayar uang lembur US$ 1 juta


Kamis, 12 Januari 2012 / 11:17 WIB
Buruh protes, Nike bayar uang lembur US$ 1 juta
ILUSTRASI. Bursa kerja. Lowongan kerja BUMN SIER untuk SMA hingga S1, akan ditutup akhir Januari 2021. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/07/11/08


Reporter: Asnil Bambani Amri, BBC | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemilik merek sepatu Nike bersedia membayar uang lembur senilai US$ 1 juta untuk buruhnya di Banten, Indonesia. Pembayaran uang lembur tersebut dilakukan setelah organisasi buruh menggalang aksi protes.

Nike menyatakan, akan membayar uang lembur itu kepada 4.500 buruh yang bekerja di PT Nikomas di Serang, Banten. Selain memberikan uang lembur, Nike akan membutuk tim khusus yang akan menyediakan pelatihan untuk buruh. "Nike memuji aksi mereka dan kami berupaya untuk memperbaiki kekurangan untuk melindungi hak-hak pekerja," kata surat pernyataan Nike yang dikutip dari BBC.

Sebelumnya, serikat buruh yang memproduksi sepatu Nike itu bilang, sekitar 593.468 jam lembur milik buruh tidak dibayar oleh produsen sepatu olah raga tersebut. "Diterimanya tuntutan buruh Nike merupakan kabar baik bagi gerakan buruh Indonesia," kata Bambang Wirahyoso, ketua serikat Serikat Pekerja Nasional (SPN)

Ia menyatakan agar serikat buruh lainnya segera bergerak untuk menuntut hak lembur mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan. "Pekerja lembur harus dibayar," tegas Bambang.

Dalam penjelasan Bambang, Nikomas memproduksi sepatu Nike dengan cara melakukan kerja paksa terhadap buruh selama lebih dari 18 tahun. "Tapi hukum Indonesia hanya memungkinkan pemulihan hak buruh hanya dua tahun," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×