kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Investor Rusia minati KEK Tanjung Api-Api


Rabu, 11 Januari 2017 / 06:31 WIB
Investor Rusia minati KEK Tanjung Api-Api


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

YOGYAKARTA. Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto mengatakan, investor Rusia siap menanamkan investasi senilai lebih dari Rp100 triliun untuk mengembangkan KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan (Sumsel)

"Terdapat sejumlah investor kelas dunia yang ingin berinvestasi dan mengembangkan KEK Tanjung Api-Api, diantaranya Rusia senilai lebih dari Rp100 triliun," ujar dia saat dihubungi dari Yogyakarta, Selasa (10/1).

Selain itu, kata dia, investor lain yang menyatakan berminat untuk berinvestasi di KEK Tanjung Api-Api, adalah PT Indorama yang berencana akan berinvestasi senilai puluhan triliun rupiah.

"Juga ada beberapa investor papan atas lainnya yang berminat berinvestasi di KEK Tanjung Api-Api. Karena itu, Dewan Nasional KEK akan mengupayakan implementasi rencana investasi tersebut," terang Enoh.

Ia menjelaskan, KEK Tanjung Api-Api terletak di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Memiliki kegiatan utama berupaya industri pengolahan karet, industri pengolahan kelapa sawit, dan industri petrokimia.

"Sesuai targetnya, KEK Tanjung Api-Api akan beroperasi pada Juni 2017 ini. Karena itu, pemerintah terus berupaya mewujudkan target tersebut dengan optimal," papar Enoh.

Data Sekretariat Dewan Nasional KEK mencatat, bahwa dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah menyelenggarakan kebijakan pengembangan KEK. KEK adalah kawasan tertentu, dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Fungsi KEK adalah mendorong pengembangan aktifitas ekonomi tertentu dalam kerangka peningkatan daya saing nasional dibidang-bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, kemaritiman dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata, dan bidang lain.

Sampai akhir tahun 2016, terdapat 10 KEK yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dua diantaranya telah diresmikan kesiapan beroperasinya sejak 2015, yaitu Sei Mangkei dengan kegiatan utama industri pengolahan sawit dan karet, dan KEK Tanjung Lesung dengan kegiatan utama pariwisata.

Terdapat enam KEK lainnya yang ditetapkan pada 2014 dan masih dalam tahap pembangunan, yaitu KEK Palu, Bitung, Tanjung Api-Api, Morotai, Mandalika, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Kemudian terdapat dua KEK yang baru ditetapkan pada tahun 2016, yaitu KEK Tanjung Kelayang dan KEK Sorong.

"Sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK, bahwa KEK yang telah ditetapkan harus siap beroperasi paling lambat 3 tahun sejak tanggal ditetapkan. Sehingga pengusul harus melakukan pembangunan infrastruktur dasar selama tiga tahun pertama sebelum dinyatakan siap beroperasi," terang Enoh lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×