Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Pasca menyatakan adanya kondisi krisis di sektor hulu migas pada perhelatan tahunan IPA Convex ke-41 pada Mei 2017 lalu, Indonesia Petroleum Association (IPA) akhirnya melihat adanya setitik harapan bagi industri hulu migas. Terutama setelah adanya revisi dari Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Revisi tentang gross split yang tertuang dalam Permen nomor 52 Tahun 2017 ini dianggap cukup positif bagi investasi hulu migas. Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Majong mengatakan, industri migas pada dasarnya memerlukan iklim usaha yang memiliki kepastian hukum tinggi dan ketentuan fiskal yang kompetitif.
Pasalnya kedua hal tersebut menjadi jauh lebih penting pada masa-masa sulit seperti saat ini, ketika perusahaan migas secara signifikan mengurangi belanja modal dan sangat selektif dalam melakukan investasi. Di sisi lain, Marjolijn juga bilang setiap blok dan lapangan migas memiliki karakteristik, tingkat resiko, dan tantangan pengembangan dan produksi yang berbeda.
Sehingga itu bisa jadi memerlukan bentuk kontrak, ketentuan fiskal dan insentif yang berbeda pula guna memastikan pengembangan yang ekonomis dan kompetitif. "Dalam kaitan itu, IPA melihat adanya perubahan-perubahan yang positif dalam usaha meningkatkan daya saing industri migas Indonesia pada revisi Permen tentang Gross Split yang baru dikeluarkan ini," ujar Marjolijn ke KONTAN, Selasa (4/9).
Marjolijn pun menyebut beberapa perubahan yang positif dalam revisi gross split, di antaranya adalah kenaikan besaran beberapa variable split yang akan membantu keekonomian lapangan. Poin positif lainnya adalah adanya penambahan progressive split (harga gas) dan penyesuaian serta kenaikan besaran terhadap progressive split yang ada sebelumnya guna membantu keekonomian lapangan, terutama pada masa awal produksi.
Marjolijn juga bilang tidak adanya batasan lagi terhadap insentif penambahan split yang dapat diberikan oleh Menteri apabila diperlukan pada pengembangan lapangan-lapangan tertentu jadi point positif bagi kalangan investor. Terakhir, dia menyebut diberikannya insentif pada pengembangan lapangan-lapangan lanjutan setelah POD I juga membawa dampak yang positif bagi pelaku usaha hulu migas.
"Pada saat yang sama, kami juga melihat bahwa adanya optionality bentuk kontrak pada perpanjangan yang masih dipertahankan. Hal ini penting mengingat kemungkinan terdapat hal-hal khusus dalam perpanjangan yang perlu dibicarakan lebih lanjut antara pemerintah dan kontraktor," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News