kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin bus AKAP bisa dicabut bila nekat beroperasi saat larangan mudik berlaku


Jumat, 24 April 2020 / 15:28 WIB
Izin bus AKAP bisa dicabut bila nekat beroperasi saat larangan mudik berlaku
ILUSTRASI. JAKARTA,23/04-LARANGAN MUDIK. Sejumlah pemudik menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, jakarta, Kamis (23/04). Pemerintah resmi melarang mudik mulai hari ini untuk mencegah penyebaran virus corona. Tahap ini dilakukan sejak awal April dan sudah membuah


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Pemudik kendaraan pribadi wajib bawa surat jalan sebelum masuk Jateng

"Kami bisa menggunakan UU LLAJ, bisa sampai pada cabut izin," ujar Edy saat dihubungi, Jumat (24/4/2020). Edy menjelaskan, ada beberapa tahapan sebelum izin trayek bus AKAP dicabut.

Dishub DKI pertama kali akan memberi peringatan kepada bus yang tetap beroperasi pada periode larangan mudik.

Bila bus AKAP tersebut tetap nekat beroperasi setelah diberi peringatan, Dishub DKI akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana. Ini lho, bus PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan, jadi rekomendasi pencabutan izin," kata Edy.

Baca Juga: Angkasa Pura I hanya layani penerbangan kargo hingga 1 Juni

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang operasional bus-bus AKAP mulai hari ini.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×