kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin bus AKAP bisa dicabut bila nekat beroperasi saat larangan mudik berlaku


Jumat, 24 April 2020 / 15:28 WIB
Izin bus AKAP bisa dicabut bila nekat beroperasi saat larangan mudik berlaku
ILUSTRASI. JAKARTA,23/04-LARANGAN MUDIK. Sejumlah pemudik menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, jakarta, Kamis (23/04). Pemerintah resmi melarang mudik mulai hari ini untuk mencegah penyebaran virus corona. Tahap ini dilakukan sejak awal April dan sudah membuah


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Berlaku mulai Rabu (22/4), ini sanksi bagi warga Kota Padang yang langgar PSBB

Berdasarkan permenhub tersebut, larangan penggunaan sarana transportasi berlaku mulai hari ini sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang.

Larangan penggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19. (Nursita Sari)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Izin Bus AKAP Bisa Dicabut jika Nekat Beroperasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×