Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Berlaku mulai Rabu (22/4), ini sanksi bagi warga Kota Padang yang langgar PSBB
Berdasarkan permenhub tersebut, larangan penggunaan sarana transportasi berlaku mulai hari ini sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang.
Larangan penggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Izin Bus AKAP Bisa Dicabut jika Nekat Beroperasi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News