Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai bahwa implementasi penuh aturan terbaru terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan mengatakan bahwa pelaku industri membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk benar-benar memahami, menerapkan, dan menguji coba sistem perpajakan yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Dalam mempelajari peraturan ini, kita banyak menemukan hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut dari DJP gitu ya. Makanya kita perlu bikin meeting lanjutan dengan DJP. Oleh karena itu, mungkin baru bisa memahami dan menerapkan dan menguji coba sistemnya dalam waktu mungkin kira-kira sekitar satu tahun lagi," ujar Budi dalam acara Webinar Era Baru Pemajakan E-Commerce, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak
Budi menyebut bahwa komunikasi resmi dari otoritas pajak pun masih belum sepenuhnya jelas, terutama terkait tenggat waktu pelaksanaan yang disebut-sebut dimulai pada September 2025.
Atas dasar itu, iDEA beranggapan bahwa waktu yang realistis untuk mempersiapkan sistem dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi adalah sekitar satu tahun.
"Itu sudah dengan komitmen kami untuk comply dengan peraturan yang berlaku. Kita perlu sekitar satu tahun lagi," katanya.
Untuk diketahui, DJP Kemenkeu resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5%.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.
Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak Minta Marketplace Siapkan Ini
Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.
Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.
Selanjutnya: Rupiah Spot Menguat 0,02% ke Rp 16.405 per Dolar AS pada Rabu (30/7/2025)
Menarik Dibaca: Tren Conscious Parenting Mendorong Perubahan Pola Konsumsi Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News