Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Mengutip Infopublik.id, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan hanya petani yang benar-benar berhak yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
"Kini, data e-RDKK dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya bisa diajukan pada tahun sebelumnya, kini pemutakhiran data lebih fleksibel dan dinamis sesuai kondisi di lapangan," jelas Andi pada Sabtu (8/3/2025).
Jadwal pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi saat ini akan berlangsung pada 6–18 Maret 2025.
Dengan adanya perubahan ini, petani, penyuluh, dan petugas terkait diharapkan dapat segera melakukan pemutakhiran dalam jangka waktu dua minggu tersebut agar tidak terlewat.
Baca Juga: Potong Pemburu Rente, Anggota DPR Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi Langsung ke Desa
"Kami mengimbau seluruh petani, penyuluh, dan petugas yang membantu proses ini untuk segera memperbarui data e-RDKK sesuai jadwal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang terupdate akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran," tambah Andi.
Sebagai informasi Pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025.
Hingga awal Maret, realisasi penyaluran telah mencapai 13,03%. Dalam kebijakan terbaru ini, selain pemutakhiran data petani penerima pupuk subsidi, komoditas ubi kayu kini juga masuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa perubahan dalam Permentan 04 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan melalui distribusi pupuk subsidi yang lebih efisien.
Tonton: Mentan Ingatkan Agen Pupuk Subsidi Dilarang Jual di Atas HET
"Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan mendukung kesejahteraan petani," tegas Amran.
Dengan adanya pemutakhiran data e-RDKK yang lebih fleksibel, diharapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi semakin efektif dalam mendukung produksi pangan nasional.
Selanjutnya: Mudik Gratis BUMN 2025 KAI-Jasa Raharja-Pelindo-Dahana, Daftar Di Link Berikut
Menarik Dibaca: Cek Langsung Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Maret 2025, Ini Jam Paling Malam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News