kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Jaga Industri Keramik, Kemenperin Bakal Pastikan Pasokan Gas dan Perketat Impor


Rabu, 21 Oktober 2026 / 15:02 WIB
Jaga Industri Keramik, Kemenperin Bakal Pastikan Pasokan Gas dan Perketat Impor
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji (Dok/Kemenperin)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keramik nasional meminta pemerintah memastikan pasokan gas bumi sekaligus memperketat pengawasan impor untuk menjaga daya saing industri.

Persoalan harga dan keandalan pasokan gas dinilai masih menjadi tantangan di tengah upaya meningkatkan utilisasi produksi dalam negeri.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, kepastian pasokan gas menjadi salah satu kebutuhan utama industri keramik. Selain volume pasokan, harga gas yang kompetitif diperlukan agar produk keramik nasional mampu bersaing dengan produk impor.

“Dari perspektif Kementerian Perindustrian, kami akan terus memperjuangkan kepastian pasokan gas agar industri bisa memperkirakan dan merencanakan proses produksinya. Kedua, tentu harganya harus kompetitif sehingga industri tetap bisa berjalan dan berkembang,” kata Sarmuji seusai menerima audiensi Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) di Kantor Kemenperin, Rabu (21/10/2026).

Sarmuji juga menyoroti masuknya produk keramik impor dengan harga rendah. Menurut dia, pemerintah perlu memperkuat instrumen perlindungan perdagangan, termasuk antidumping, untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.

Baca Juga: Gas Dibatasi, Industri Keramik Pangkas Produksi hingga 50%

Saat ini, produk keramik asal China telah dikenakan bea masuk antidumping. Pemerintah juga akan meneliti potensi praktik dumping dari negara lain, termasuk India.

“Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meneliti kembali negara-negara yang berpotensi melakukan dumping, khususnya produk keramik. Kalau terbukti, tentu harus dikenakan tindakan sesuai ketentuan agar industri dalam negeri bisa bersaing secara adil,” ujarnya.

Selain instrumen perdagangan, Kemenperin memperketat masuknya keramik impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kebijakan teknis lainnya.

Sarmuji mengatakan perlindungan tersebut terutama diberikan untuk produk yang sudah mampu diproduksi industri domestik. Namun, pemerintah tetap membuka ruang relaksasi secara selektif untuk jenis keramik yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

“Kementerian Perindustrian sudah memperketat masuknya keramik impor, baik melalui SNI maupun kebijakan lainnya. Kami menjalankan tugas negara untuk melindungi produk dalam negeri,” katanya.

Di sisi lain, ASAKI masih menghadapi persoalan pasokan gas meski pemerintah telah menetapkan alokasi gas untuk industri keramik sekitar 73% dari total kebutuhan.

Ketua Umum ASAKI Edy Suyanto mengatakan persoalan industri keramik saat ini tidak hanya terkait keterjangkauan harga gas atau affordability, tetapi juga keandalan pasokan atau reliability.

Baca Juga: Gas Dibatasi, Industri Keramik Pangkas Produksi hingga 50%

Menurut Edy, dengan alokasi gas sebesar 73% dari kebutuhan dan memperhitungkan harga LNG hasil regasifikasi, harga gas bagi industri keramik penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) seharusnya berada di kisaran US$ 8 – US$ 8,5 per MMBTU.

Namun gangguan pasokan dan pembatasan pemanfaatan gas pada September–Oktober membuat harga rata-rata yang dibayarkan industri pada Oktober meningkat menjadi sekitar US$ 11 per MMBTU.

“Kami berharap pemerintah memperkuat pengawasan implementasi kebijakan alokasi gas agar pasokan yang telah ditetapkan dapat terealisasi secara konsisten,” kata Edy.

ASAKI menilai kepastian gas penting karena industri tengah meningkatkan kapasitas produksi. Pada 2026, kapasitas terpasang industri keramik nasional mencapai 686 juta meter persegi.

Dengan pasokan gas yang lebih lancar dan perlindungan pasar domestik, tingkat utilisasi produksi diproyeksikan naik dari 73% pada 2025 menjadi 75% pada 2026. Dengan demikian, produksi diperkirakan mencapai sekitar 510 juta meter persegi.

Edy mengatakan penguatan perlindungan pasar juga mulai mendorong investasi baru. ASAKI mencatat rencana ekspansi tahap kedua pada 2026–2028 dengan tambahan kapasitas 110 juta meter persegi. Investasi yang disiapkan mencapai sekitar Rp12 triliun dengan potensi penyerapan 7.000–7.500 tenaga kerja.

Menurut Edy, kebijakan pengendalian impor juga mendorong perubahan pelaku usaha dari importir dan pedagang menjadi produsen lokal.

Baca Juga: Pasokan Gas Dibatasi 80%, Industri Keramik Kurangi Produksi dan Tenaga Kerja

Salah satunya perusahaan yang membangun pabrik keramik di Subang. Perusahaan tersebut berencana membangun pabrik baru dengan kapasitas serupa di Jawa Timur pada tahun depan.

“Dengan demikian, total kapasitas produksi grup usaha tersebut berpotensi mencapai 140 ribu meter persegi per hari,” ujarnya.

Edy menambahkan, dukungan kebijakan pemerintah ikut mengerek posisi Indonesia sebagai produsen keramik dunia. Berdasarkan data ASAKI, Indonesia kini berada di peringkat kelima produsen keramik dunia, naik dari posisi ketujuh, setelah China, India, Brasil, dan Vietnam.

“Kebijakan tersebut sangat efektif dalam melindungi industri keramik nasional dan mendorong peningkatan utilisasi produksi,” kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×