Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara merealisasikan Kerjasama dengan TNI pada hari Selasa 17 September 2019 di desa Sukasari, kecamatan Rumpin kabupaten Bogor untuk menjaga keandalan kelistrikan.
Komandan Korem Surya Kancana Kolonel Infanteri Novy Helmy memimpin langsung sosialisasi kepada warga yang tanahnya ditanami pohon tanamam keras dan berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kV.
Baca Juga: Masuk program 35.000 MW, pembangunan PLTU Cirebon II sudah capai 61%
Dalam paparannya Novy menyampaikan tentang bahaya pohon yang menjulang tinggi dibawah jalur SUTET 500 kV karena ketika hendak memangkas pohon tersebut akan beresiko bagi orang yang akan memotong nya.
Untuk itu apabila hendak memanfaatkan tanah yang berada dilintasan SUTET cukup ditanami tanaman seperti Jagung, pisang , singkong, pepaya, buah naga, jeruk atau tanaman yang tidak membahayakan bagi SUTET 500 kV.
Novy berterima kasih kepada warga desa Sukasari kecamatan Rumpin yang telah merelakan pohonnya untuk ditebang untuk menghindari bahaya yang terjadi, meski melalui mekanisme yang telah disepakati antara warga dan PLN .
Upaya membangun komunikasi kepada warga sebelumnya telah dilakukan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Rumpin secara rutin melalui pertemuan baik formal maupun informal dan akhirnya terjadilah kesepakatan dan ini semua untuk kepentingan yang lebih besar terutama membantu tugas PLN dalam penyediaan listrik secara handal ujar Novy.
Baca Juga: PLN: Rasio elektrifikasi di NTT akan mencapai 100% dalam waktu dekat
Dwi Suryo Abdullah, Vice President Public Relation PT PLN (Persero) dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa upaya mengamankan SUTET 500 kV dari potensi gangguan sebenarnya telah rutin dilaksanakan.
Kali ini yang dilakukan di desa Sukasari kecamatan Rumpin kabupaten Bogor dinamakan kegiatan Grebeg Right of Way ( ROW) atau ruang bebas disekitar SUTET 500 kV yang dibatasi oleh jarak bebas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2019.
Bahwa jarak aman ruang bebas sekitar 5 - 9 meter dari penghantar dan sekitar 7 meter dari batas kaki tower kekiri dan kanan, atau dapat disebut dengan ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTET 500 kV, di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi sistem tenaga listrik.
Baca Juga: Dian Swastatika Sentosa (DSSA) siap operasikan dua PLTU akhir tahun 2019
Dwi berterima kasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan solid antara PLN Unit Pelaksana Transmisi Bogor dengan Korem Surya Kancana sehingga bisa mewujudkan peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan PLN.
Dengan kerjasama ini Dwi berharap agar tidak hanya di desa Sukasari namun di tempat-tempat lain khususnya di bawah SUTET dapat dilakukan hal yang sama sehingga kekawatiran ada gangguan jaringan listrik bisa dihilangkan .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News