Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, untuk mall maupun pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker. Pengelola mall menyediakan hand sanitizer, lalu menyiapkan batas garis antrean. Sebelum masuk mall, pengunjung dicek suhu tubuh. Juga memberi jarak antar kendaraan terutama roda dua di area parkir dan wajib menyediakan area cuci tangan di area parkir.
Selanjutnya, petugas mall juga wajib untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak saat menggunakan eskalator. Jika ingin mengambil uang di mesin ATM diharuskan menggunakan sarung tangan plastik. Ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean.
Baca Juga: Begini pengaturan kunjungan di ritel modern menurut Aprindo
Berbagai fasilitas umum di area mall pusat perbelanjaan seperti masjid, toilet, harus dibersihkan secara rutin dan diberi tanda jaga jarak.
Pengelola mall pusat perbelanjaan wajib melakukan penyemprotan desinfektan sebelum jam operasional dan selama operasional melakukan pembersihan rutin pada area yang sering terkena sentuhan. Tak kalah penting, wajib menjaga jarak duduk di area ruang tunggu.
Mendag menjelaskan, dalam pembukaan mal juga bergantung pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah (pemda). Maka itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing.
"Ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Dan ini sinergi, serta keluarnya nanti 1 pintu," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News