kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jakarta Setiabudi (JSPT) meminta kepastian soal revisi relaksasi PPnBM rumah mewah


Kamis, 29 November 2018 / 19:30 WIB
Jakarta Setiabudi (JSPT) meminta kepastian soal revisi relaksasi PPnBM rumah mewah
ILUSTRASI. Perumahan modern di Tangerang Selatan


Reporter: Denita BR Matondang | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) menyambut positif wacana penghapusan pajak rumah mewah untuk harga rumah di bawah Rp 30 miliar. Namun, Jakarta Setiabudi meminta pemerintah segera memberi kepastian.

Presiden Direktur PT JSI, Jefri Darmadi mengatakan, wacana penghapusan rumah mewah ini bisa memberi gairah baru bisnis properti yang sedang lesu. Penghapusan pajak ini juga dinilai sangat membantu pengembang. “Demam bisnis properti bisa meningkat,” kata Jefri di Jakarta, Kamis (29/11).

Senada dengan Jefri, Direktur PT Jakarta Setiabudi Internasional Chandra P. Asali mengatakan, kepastian wacana itu juga bisa saja meningkatkan permintaan konsumen. Bahkan, pengembang juga bisa menambah jumlah dan variasi proyek rumah mewah tapi tidak kena pajak.

Sebagian besar produk rumah mewah yang dijual Jakarta Setiabudi di bawah Rp 10 miliar. Bila ada kepastian, Chandra yakin bisa menyasar di proyek ini. “Kalau perseroan buat apartemen kami bisa buat yang harganya Rp 10 miliar. Karena kalau cap-nya di atas Rp 10 miliar artinya pengaruhnya ke semua pengembang. Katakan ada demand, kita bisa jual di atas Rp 10 Miliar,” ujar Chandra.

Chandra menambahkan, setidaknya pengembang butuh tiga hingga empat tahun untuk membangun proyek rumah mewah ini. Bila pemerintah berani memberi kepastian di tahun 2018 ini maka tahun 2020 proyek rumah mewah bisa meningkat di Indonesia. “Yang penting kepastian pajaknya. Biar developer punya kepastian untuk membangun,” imbuh Chandra.

Asal tahu saja, pemerintah melalui Kemenkeu berencana menaikkan batas pengenaan pajak (PPnBM) rumah mewah dari Rp 20 Miliar menjadi Rp 30 Miliar. Tarif pajak penghasilan (PPH) Pasal 22 dipangkas dari 5% menjadi 1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×