kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif pajak belum tentu menggairahkan pasar hunian mewah


Kamis, 22 November 2018 / 21:04 WIB
Insentif pajak belum tentu menggairahkan pasar hunian mewah
ILUSTRASI. Proyek pembangunan perumahan


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melonggarkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kepemilikan properti berharga mewah. Sebelumnya Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan harga rumah yang terkena PPnBM akan dinaikkan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) untuk penjualan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Kebijakan ini untuk mendongkrak bisnis properti.

Director of Research Savills Property Connection Indonesia Anton Situros mengatakan, dampak positif dari kebijakan ini kemungkinan bisa saja menaikkan penjualan properti. Tapi jika melihat kondisi sekarang, insentif pajak itu belum tentu bisa maksimal juga.

Sebab, selain untuk hunian, ada alasan lain bagi calon pembeli properti saat membeli properti. Misalnya untuk keperluan investasi."Prospek pertumbuhan investasi properti enggak terlalu besar," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/11).

Itu juga yang menyebabkan industri properti untuk kalangan menengah ke atas akhir-akhir ini agak melandai. Berkaca pada 2012 lalu, terang Anton, calon pembeli memiliki kepastian lebih baik jika berinvestasi di properti.

Nah, kepastian berinvestasi itulah yang saat ini tidak ada. Sebab, menurut Anton, harga properti saat ini sudah terlalu tinggi. "Dengan kondisi itu orang akan berpikir untuk membeli, kira-kira berapa kenaikannya di waktu mendatang," ujarnya.

Terkecuali, pengembang mau menjual propertinya dengan diskon yang besar. Diskon besar itulah yang memberikan kepastian khususnya bagi calon pembeli properti yang bertujuan untuk berinvestasi.

Namun, Anton mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan insentif pajak itu. Hanya, ia mewanti-wanti agar pemerintah tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan di industri properti dan lebih terlibat pada program-program yang bisa mendorong industri tersebut.

Hal itu bisa dilakukan lewat perencanaan wilayah yang tepat yang dilakukan baik di tingkat pemerintah pusat hingga level pemerintah kabupaten dan kota. Sebab industri properti merupakan salah satu roda ekonomi. "Selain membuka lapangan kerja, juga memiliki industri turunan yang banyak," tambah Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×