kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,20   -6,16   -0.66%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jamin hemat tagihan PLN 50%, Produsen PLTS Atap mulai promo berbekal Permen ESDM


Senin, 20 September 2021 / 07:09 WIB
Jamin hemat tagihan PLN 50%, Produsen PLTS Atap mulai promo berbekal Permen ESDM
ILUSTRASI. Rekasurya PLTS Atap


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Produsen PLTS Atap Rekasurya mulai melakukan promosi berbekal terbitnya aturan baru Menteri ESDM Tentang PLTS Atap. Dalam publikasi di media sosialnya salah satu produsen PLTS Atap tersebut menjamin produknya bisa menghemat tagihan listrik PLN hingga 50% dan bergaransi 10 tahun.

Seperti diketahui, Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 Tentang Pembangkit Lisrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Aturan itu diundangkan pada 20 Agustus 2021.

Dalam unggahannya disebutkan bahwa "Berita Baik, Saat Ini Ekspor Listrik PLTS Atap Dibeli Oleh PLN 100%"

"Bagi pengguna PLTS Atap tagihan PLN kami akan menjadi lebih hemat lagi dengan adanya aturan ini" tulis postingan tersebut. Bahkan dijelaskan bahwa PLN harus membeli listrik sesuai tarif tenaga listrik (TTL) dari pengguna PLTS Atap dari sebelumnya hanya membeli 65% TTL. 

Jadi saat ini semua energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap baik yang diserap oleh kebutuhan rumah tangga atau yang diekspor ke PLN. Semua dikonversikan 100% menjadi rupiah sesuai TTL sebab tidak akan ada pemotongan lagi sebesar 35% dari PLTS yang di eskpor. 

Dalam promonya, Rekasurya menawarkan produk PLTS Atap untuk daya 1300 VA biayanya Rp 23 juta dengan kapasitas 3x405 Wp dengan luas yang dibutuhkan 7 meter persegi, untuk daya 2200 Watt harganya Rp 32 juta dengan kapasitas 5x405 Wp dibutuhkan luas 11 meter persegi, daya 3500 Watt harganya Rp 48 juta dengan kapasitas 8x405 Wp dibutuhkan luas 18 meter persegi.

Kemudian daya 4500 Watt harganya Rp 63 juta dengan kapasitas 10x405 Wp dibutuhkan luas 22 meter persegi, lalu daya 5500 Watt dengan harga Rp 72 juta dengan kapasitas 13x405 Wp dibutuhkan luas 29 meter persegi.

Seperti diketahui sebelumnya, Dalam aturan yang diperoleh KONTAN disebutkan bahwa Permen ESDM No 26/2021 ditetapkan 13 Agustus 2021 dan baru diundangkan 20 Agustus 2021.

Peraturan baru ini adalah hasil revisi dari aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pada Pasal 6 Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%. Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.

Dengan aturan baru pada Pasal 6 disebutkan bahwa PLN wajib membeli 100% harga listrik yang dijual pelanggan PLTS Atap artinya PLN harus membeli listrik seharga Rp 1.440 per kWh dari pelanggan PLTS Atap. Sebelumnya PLN hanya membeli 65% dari harga listrik saat ini.

Perhitungan Ekspor dan Impor Energi Listrik pada Pasal 6

(1) Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen).
(2) Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.
(3) Dalam hal jumlah energi listrik yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
(4) Perhitungan selisih lebih sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 6 (enam) bulan dan dilaksanakan pada periode:
a. Januari sampai dengan Juni dan dinihilkan pada bulan Juli tahun berjalan; dan
b. Juli sampai dengan Desember dan dinihilkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Dalam hal pemasangan Sistem PLTS Atap dilakukan setelah bulan Januari, selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali dihitung sejak Sistem PLTS Atap mulai beroperasi sampai bulan Juni tahun berjalan.
(6) Dalam hal pemasangan Sistem PLTS Atap dilakukan setelah bulan Juli, selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali dihitung sejak Sistem PLTS Atap mulai beroperasi sampai bulan Desember tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×