kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Januari 2018 seluruh PKP2B diamendemen


Kamis, 21 Desember 2017 / 17:44 WIB
Januari 2018 seluruh PKP2B diamendemen


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat siap menandatangani sisa amendemen kontrak dari 18 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Jika itu terlaksana, artinya seluruh PKP2B akan disesuaikan kontraknya sesuai amanat Undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemerintah dan para pemegang PKP2B tersebut tinggal mencari tanggal penandatanganan amendemen saja. Kemungkinan besar hal tersebut akan dilakukan pada Januari 2018.

"Karena sekarang sudah dekat akhir tahun dan yang di daerah agak susah atur waktunya, mungkin (tanda tangan) di Januari saja," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/12).

Bambang bilang, dengan selesainya amendemen kontrak seluruh PKP2B, maka penerimaan negara dari pemegang PKP2B tersebut dipastikan meningkat. Misalnya, untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1 per hektare (ha) menjadi US$ 4 per ha. Kemudian dana hasil produksi batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash), dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi existing.

Selanjutnya, untuk Generasi II dan III, terdapat peningkatan penerimaan negara dari DHPB sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk in kind menjadi in cash dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, berbeda dengan PKP2B, pemerintah masih kesulitan untuk menyelesaikan amendemen untuk pemegang Kontrak Karya (KK). Saat ini, masih ada sembilan pemegang KK yang belum menandatangani amendemen kontrak.

Bambang mengungkapkan beberapa perusahaan sudah sangat maju pembahasannya. Namun, ada sekitar lima perusahaan yang pembahasannya masih alot. "Sekitar lima perusahaan yang masih belum mau sepakat," ujarnya.

Bambang menyatakan, pihaknya masih belum memutuskan apakah persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan yang tidak mengamendemen kontraknya akan ditahan.  Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan amendemen kontrak harus diselesaikan tahun ini. Pihaknya pun siap mengambil sikap tegas apabila diperlukan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×