kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   -6.000   -0,40%
  • USD/IDR 15.855   10,00   0,06%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

ESDM dan 13 PKP2B sepakat ubah kontrak


Rabu, 15 November 2017 / 13:45 WIB
ESDM dan 13 PKP2B sepakat ubah kontrak


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyepakati perubahan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I yang selama ini sulit mengubah kontrak.

Mereka yang bersedia: PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung Selain penambang jumbo tersebut, ada 10 PKP2B. Salah satunya anak usaha Adaro Group, yang pada Selasa (14/11) sepakat mengubah kontrak.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, penandatanganan amendemen ini sebagai pelaksanaan amanat Pasal 169 Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di sana mengamanatkan ketentuan KK dan PKP2B harus disesuaikan dengan UU dan Peraturan turunannya. "Menteri Energi ESDM Ignasius Jonan pada Selasa (14/11), menandatangani 13 Naskah Amandemen kontrak," kata dia, dalam konfrensi pers, Selasa (14/11).

Dia mengatakan, amendemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait. "Dari 30 Pasal dalam PKP2B Generasi I, terdapat 17 Pasal yang diamandemen dan satu pasal tambahan," ungkap dia.

Untuk PKP2B Generasi II, dari 30 Pasal, terdapat 22 Pasal yang diamendemen. Lalu untuk PKP2B Generasi III dari 33 Pasal, terdapat 23 Pasal yang diamendemen. Dengan amendemen tersebut, otomatis, kata dia, ada penambahan penerimaan negara.

Misalnya PKP2B generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1 per hektare (ha) menjadi US$ 4 per ha. Selain itu, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.

Lalu, untuk PKP2B generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, di PKP2B generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. "Penerimaan negara dari 13 perusahaan yang menandatangani naskah amendemen secara agregat meningkat sekitar US$ 68 juta," ujar Bambang

Dan sesuai Pasal 171 UU No. 4 Tahun 2009, perusahaan telah menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Perjanjian sampai jangka waktu berakhirnya perjanjian dan berdasarkan hasil evaluasi atas rencana kerja jangka panjang tersebut, masing-masing perusahaan telah diberikan persetujuan luas wilayah.

PKP2B dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) perpanjangan. "Permohonan kelanjutan operasi pertambangan paling cepat dua tahun dan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu operasi," kata dia.

Dengan penandatanganan 13 naskah amandemen PKP2B ini, masih tersisa 18 PKP2B yang belum melakukan penyesuaian Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009. Hampir seluruh perusahaan tersebut belum menyepakati isu penerimaan negara, Sebut saja Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan secara prevailing law. "Kamiberkomitmen menyelesaikan seluruh proses amendemen pada tahun 2017 ini," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×