kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jasa Marga (JSMR) sebut PP No. 19/2021 berdampak positif bagi investasi jalan tol


Jumat, 23 April 2021 / 16:47 WIB
Jasa Marga (JSMR) sebut PP No. 19/2021 berdampak positif bagi investasi jalan tol
ILUSTRASI. Jalan Tol Balikpapan-Samarinda


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan berdampak positif bagi kegiatan investasi jalan tol di Indonesia.

Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebut, selama ini sumber dana pembiayaan pengadaan tanah telah disediakan oleh negara melalui Kementerian Keuangan atau Lembaga Manajemen Aset Keuangan Negara lewat mekanisme dana talangan atau pembayaran langsung.

Namun, seiring dengan berlakunya PP No. 19 Tahun 2021 maka akan memberikan kepastian proses pengadaan tanah sehingga jangka waktu pembebasan tanah dapat diselesaikan lebih cepat dan terukur. “Alhasil kegiatan pengoperasian jalan tol dapat segera terlaksana dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur dia, Jumat (23/4).

Subakti juga menilai, kehadiran beleid tersebut diyakini mampu memberikan solusi terhadap permasalahan lahan yang berkaitan dengan lahan instansi.

Baca Juga: Tahun ini, Jasa Marga (JSMR) alokasikan capex Rp 7,75 triliun

Ia pun menyarankan adanya percepatan penyusunan peraturan-peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja dan PP No. 19 Tahun 2021 di masing-masing instansi yang berkaitan, baik peraturan kementerian terkait, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan walikota, dan sebagainya.

Peraturan turunan tersebut sangat penting mengingat saat ini instansi terkait belum dapat melaksanakan ketentuan dalam PP No. 19 Tahun 2021 akibat belum adanya revisi peraturan atau peraturan turunan yang baru mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

Subakti memberi contoh, dalam proses pengembalian dana talangan oleh LMAN kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk bidang-bidang aset daerah masih harus mensyaratkan dokumen pelepasan hak oleh pihak pemerintah daerah.

“Harapan kami dengan berlakunya PP No. 19 Tahun 2021, pelepasan hak tersebut dapat digantikan oleh Izin Penetapan Lokasi dari Gubernur, sehingga hal ini dapat memudahkan proses pengembalian dana talangan tanah,” tandas dia.

Selanjutnya: Jasa Marga (JSMR) catat penurunan lalu lintas sampai 7,5% pada awal bulan puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×