kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Jasa Marga kembali jadi operator Suramadu


Senin, 18 Juni 2012 / 20:03 WIB
Jasa Marga kembali jadi operator Suramadu
ILUSTRASI. Rekomendasi saham untuk hari ini (3/6)


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Jasa Marga (persero) akhirnya mendapatkan kembali hak pengelolaan jembatan Suramadu selama 6 tahun ke depan. Pemberian hak pengelolaan jembatan itu diberikan oleh Badan Pengembangan Jalan Tol (BPJT).

Ahmad Abdul Ghani Kepala BPJT menyatakan, hak pengelolaan tol kepada Jasa Marga diberikan setelah kesepakatan nilai pengelolaan sebesar Rp 324 miliar. "Sudah disepakati dengan PT Jasa Marga. Dari penawaran Rp 355 miliar akhirnya disepakati Rp 324 miliar. Ini termasuk biaya perawatan dan pengecatan girder 6 tahun," ujar Ghani di Jakarta, Senin (18/6).

Selain mengelola jembatan, pemenang tender yang akan mengoperasikan jembatan dan jalan tol Suramadu wajib melakukan pengelolaan. Bentuk pengelolaan itu antara lain; pengecatan tiang jembatan sampai dengan memindahkan gerbang tol dari sisi Surabaya ke Madura.

Ghani bilang, saat ini BPJT sedang mempersiapkan kontrak pengelolaan jembatan dan tol Surabaya Madura (Suramadu) sepanjang 5,4 km.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Niaga PT Jasa Marga (persero) Tbk Abdul Hadi membenarkan pihaknya telah mendapatkan hak pengelolaan jembatan dan tol Suramadu tersebut. “Sudah ada kesepakatan dengan BPJT, sekarang dalam finalisasi draf legal hukumnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×