Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah menerima petisi dan kuesioner dari otoritas anti dumping Jepang, terkait dugaan dumping kertas fotokopi dari beberapa perusahaan asal Indonesia.
Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag mengatakan, setidaknya ada dua grup perusahaan Indonesia yang dituduh melakukan dumping kertas fotokopi itu. "Saat ini kami sedang melakukan alih bahasa dulu, karena petisi itu memakai bahasa kanji," kata Ernawati, Selasa (11/7).
Lebih lanjut, Erna mengatakan, dua grup perusahaan yang dituduh melakukan dumping oleh otoritas anti dumping Jepang itu antara lain; Sinarmas Group dan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Menurut Erna, dalam hal mengantisipasi tuduhan dumping itu, tahap yang akan dilakukan adalah pengisian kuesioner sampai pertengahan Agustus mendatang.
Tuduhan dumping kertas fotokopi oleh Jepang itu, dikhawatirkan membawa dampak bagi ekspor Indonesia. Sebab, ekspor kertas fotokopi ke negara Sakura itu cukup besar. Erna memperkirakan, ekspor kertas fotokopi ke Jepang bisa mencapai US$ 30 miliar.
Sekadar informasi, tuduhan damping kepada perusahaan kertas asal Indonesia itu sudah diterima pemerintah sejak satu Minggu lalu. "Hanya Indonesia saja yang dituduh melakukan dumping," ujar Erna.
Yan Partawijaya, Corporate Secretary Grup Sinarmas mengakui telah diminta Kemendag untuk memberikan informasi seputar tuduhan dumping yang dilakukan otoritas anti dumping Jepang tersebut. "Kami telah diminta untuk memberikan informasi," ujar Yan.
Meski tidak memberi rincian, Yan mengaku akan bekerjasama dengan pemerintah untuk membantah tuduhan dumping tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News