kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

JIEP dan RNI teken perjanjian penggunaan tanah di Kawasan Industri Pulogadung


Selasa, 23 November 2021 / 17:06 WIB
JIEP dan RNI teken perjanjian penggunaan tanah di Kawasan Industri Pulogadung
ILUSTRASI. Pintu masuk Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur dari Jalan PAM Rawa Badung beroperasi normal setelah sempat ditutup. Selasa (5/1/2016). JIEP dan RNI teken perjanjian penggunaan tanah di Kawasan Industri Pulogadung


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Penandatanganan perpanjangan PPTI ini dilakukan Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto, dengan VP Pengelolaan Aset PT RNI, C. Trihatma Satoto. 

Beta mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan perpanjangan dari penggunaan tanah industri di Kawasan JIEP dari perjanjian pertama selama 30 tahun dan diperpanjang kembali 20 tahun. 

"Pada hari ini kedua belah pihak telah menandatangani perpanjangan penggunaan tanah industri seluas 2.925 meter persegi yang terletak di Jalan Pulokambing Kav I.11 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur. Adapun perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 19 September 2016 hingga 18 September 2036," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Baca Juga: RNI jadi tuan rumah konferensi industri gula NSS 2021

Sementara itu, Corporate Seretary PT JIEP, Purwati menambahkan perpanjangan PPTI antara JIEP dan RNI ini merupakan momentum yang sangat baik untuk mendongkrak sektor industri di tanah air yang sempat lesu karena adanya pandemi covid 19.

Ia menjelaskan perpanjangan PPTI ini dilakukan sebagai pengikatan penggunaan lahan di atas Hak Pengelolaan  PT JIEP. Sebagai pemegang HPL, PT JIEP dapat memberikan rekomendasi kepada  PT RNI untuk mengurus HGB sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PPTI.

Menurutnya, optimisme bagi para pelaku usaha untuk bangkit setelah kurang lebih hampir 2 tahun terkena imbas pandemi Covid-19, mulai tampak dengan banyaknya perpanjangan PPTI dan permintaan akan kebutuhan produk-produk kami di Kawasan ini.

"Hari ini PT RNI yang merupakan salah satu tenan kami yang tertib dan taat terhadap Estate Regulation melakukan perpanjangan masa PPTI selama 20 tahun. Memang di dalam SPPTI harus ditetapkan jangka waktu penggunaan lahan sesuai dengan Amanah PP nomor 142 tahun 2015 karena lahan di kawasan JIEP yang berstatus HPL,” Pungkasnya

JIEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang sahamnya masing-masing 50% dimiliki oleh Kementerian BUMN dan 50% oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Selanjutnya: Ini Identitas Investor yang Borong 20 Persen Saham CARE Senilai Rp 2,99 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×