kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Jokowi Beri Suntikan PMN Non Tunai ke Pertamina Rp 3,37 Triliun


Jumat, 06 Oktober 2023 / 11:10 WIB
Jokowi Beri Suntikan PMN Non Tunai ke Pertamina Rp 3,37 Triliun


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan pernyataan modal negara (PMN) non tunai kepada PT Pertamina (Persero) berupa pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai Rp 3,37 triliun.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dalam belied tersebut dijelaskan, pemberian PMN non tunai tersebut dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina.

Baca Juga: Hingga Agustus, Elnusa (ELSA) Catatkan Realisasi Kontrak Rp 11,30 Triliun

“Maka perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT pertamina yang berasal dari pengalihan BMN di Kementerian ESDM, yang pendanaanya bersumber dari anggaran 2009 hingga 2017,” mengutip belied tersebut, Jumat (6/10).

Untuk diketahui, Pemerintah melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Adapun PP ini ditetapkan di Jakarta 3 Oktober 2023 dan diteken Presiden Jokowi. Lalu, diundangkan pada tanggal yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×