kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Jonan: Beneficial owner tambang harus perorangan


Rabu, 15 November 2017 / 09:46 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendorong keterbukaan pajak bagi perusahaan pertambangan. Hal ini ditekankan Jonan usai menandatangani naskah amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Jakarta.

“Bapak Presiden dan Menteri Keuangan juga menginginkan adanya keterbukaan dalam perpajakan. Jadi, sekarang kami minta setiap dokumen yang diajukan itu harus mencantumkan NPWP sampai beneficial ownership,” jelas Jonan, Selasa (14/11).

Terkait kepemilikan saham di perusahaan tambang, semua perusahaan harus dimiliki oleh perorangan, tidak boleh mengatasnamakan Badan. “Kalau beneficial owner harus orang, tidak bisa Badan,” tegas Jonan.

Jonan mengaku, upaya ini penting dilakukan agar kepemilikan saham industri tambang memiliki kejelasan. Dengan begitu, tidak menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan mampu mencegah korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terosisme, dan praktik pencucian uang.

Untuk mencegah hal tersebut, beberapa waktu yang lalu, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Permen ESDM tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan iklim investasi di sektor ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×