kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jonan tegaskan tak ada payung hukum Uber dan Grab


Rabu, 16 Maret 2016 / 14:49 WIB
Jonan tegaskan tak ada payung hukum Uber dan Grab


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersikukuh bahwa keberadaan taksi Uber dan Grab Car tidak dilandasi payung hukum.

"Permenhub apa? Legal standing-nya mereka siapa? Enggak ada," ujar Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3).

Jonan juga membantah bahwa kedua perusahaan itu telah mengajukan izin berbentuk koperasi.

"Saya kok enggak dapat laporan itu ada izinnya kalau sudah masuk koperasi," kata dia.

Kemenhub, kata Jonan, telah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk segera mengurus izin agar keberadaannya legal. Namun, hingga kini, hal itu belum dilakukan.

Jonan menegaskan, Kemenhub sama sekali tidak mempersoalkan aplikasi layanan pemesanan angkutan kedua perusahaan itu.

Pihaknya justru mendukung jika ada transportasi umum disokong teknologi semacam itu. 

"Program aplikasi di luar wewenang saya. Yang sekarang dinyatakan Kemenhub, sarananya sendiri tidak diwadahi suatu badan yang sesuai aturan. Itu saja," ujar Jonan.

"Kalau misalnya sesuai dengan aturan, walaupun pelat hitam juga tidak apa-apa. Kan kendaraan sewa itu boleh (pelat hitam)," lanjut dia.

Angkutan kota (angkot) hingga angkutan taksi sebelumnya mengepung Istana Negara untuk menyuarakan penolakan terhadap angkutan berbasis aplikasi.

Mereka meminta pemerintah menertibkan kendaraan-kendaraan berpelat hitam yang digunakan untuk angkutan umum serta menghentikan operasi ojek dan mobil berbasis aplikasi.

Para pelaku usaha angkutan setidaknya harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Sesuai dengan aturan itu, usaha angkutan umum harus memenuhi syarat antara lain berbadan hukum, akta pendirian usaha (transportasi) yang sah, surat domisili, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha, menguasai pul, dan mengantongi surat pernyataan memiliki atau menguasai minimal lima unit. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×