Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi "online" atau daring, termasuk Grabcar dan Uber akhirnya dikabulkan.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Rabu, menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI).
"Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri," kata Menteri Puspayoga.
Ia menyadari bahwa pada dasarnya hal yang menjadi permasalahan saat ini bukan terletak pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya.
Hal itu karena menurut dia, perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku.
"Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi," ucap Puspayoga.
Di samping itu, kata Puspayoga, dengan berkoperasi maka para anggota koperasi PRRI sudah bisa menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah, di antaranya fasilitas akses kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan suku bunga rendah.
"Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno menjelaskan bahwa selama ini pengusaha rental mobil yang umumnya terafiliasi dengan aplikasi transportasi berbasis daring seperti Grabcar dan Uber tidak memiliki badan hukum.
"Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi," ujar Ponco.
Ia menyebutkan bahwa jumlah anggota koperasinya sudah mencapai 5.000 orang.
Ponco mengatakan, proses pengajuan badan hukum koperasi itu sudah berjalan sejak Oktober 2015.
"Dasar kami berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. Jadi, GrabCar mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia," katanya.
Selain itu, lanjut Ponco, dengan berkoperasi maka pihaknya bisa mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.
"Beberapa manfaatnya adalah kita menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi. Koperasi juga sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil. Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerja sama dengan bengkel lain dan ATPM dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi," imbuh Ponco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News