Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter atau KCI) Mukti Jauhari pagi ini meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB di usia 55 tahun.
Mendiang meninggalkan istri, tiga orang putra dan satu orang putri. Jenazah selanjutnya akan dibawa ke rumah duka dan dimakamkan di Klaten.
"Kami sangat kehilangan figur seorang pemimpin yang hangat, pekerja keras, dan memiliki banyak ide untuk meningkatkan layanan KRL di tengah berbagai tantangan pada masa pandemi ini. Mohon doa bagi beliau, serta keluarga dan kerabat yang ditinggalkan agar diberi ketabahan," ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui siaran pers, Minggu (27/6).
Sebelumnya, Mukti dikabarkan mengalami henti jantung pada pukul 09.00 WIB pagi ini dan kemudian dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dan Return of Spontaneous Circulation (ROSC).
Baca Juga: Kereta api jarak jauh kembali beroperasi normal, ini jadwal keberangkatannya
Namun, kembali mengalami henti jantung, dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
Mukti juga dikabarkan sempat melakukan perawatan akibat Covid-19 di RS Radjak Salemba sejak tanggal 21 Juni 2021.
Namun, hingga kini pihak KAI Commuter belum memberikan konfirmasi, terkait perawatan akibat Covid-19 tersebut.
Meskipun dalam suasana duka, Anne memastikan KAI Commuter tetap melayani masyarakat dengan protokol kesehatan sangat ketat.
Namun, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 yang meningkat belakangan ini, Anne menimbau masyarakat untuk sebisa mungkin tetap beraktivitas dari rumah.
“Kami menerapkan protokol kesehatan sebagaimana aturan yang ada yaitu mengikuti pengukuran suhu tubuh, wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, dan menjaga jarak aman sesama pengguna ketika berada di stasiun maupun di dalam kereta,” ujar dia.
KRL hadir sebagai layanan transportasi untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Jika masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik, gunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis sesuai anjuran para dokter.
Seluruh aturan tambahan di dalam KRL juga tetap berlaku antara lain larangan balita menggunakan KRL dan larangan untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Dirut KCI Mukti Jauhari Meninggal Dunia"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Cegah penumpukan penumpang, KCI tambah 14 perjalanan KRL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News