Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Kabar pemecatan Helmy Yahya sebelumnya beredar pada Desember 2019. Namun, saat itu Helmy Yahya melakukan sejumlah langkah, karena merasa pemecatannya melanggar aturan.
Baca Juga: Menkominfo sebut kisruh di tubuh TVRI bukan barang baru
Polemik itu kemudian dimediasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Informasi ini kembali muncul setelah beredarnya surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.
Salah satu pertimbangan yang menjadi alasan Dewan Pengawas TVRI adalah terkait pembelian hak siar Liga Inggris. (Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi I DPR Benarkan Kabar Pemecatan Helmy Yahya di TVRI",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News