Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian dan beberapa kementerian terkait masih terus menggodok pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik. Ini sebagai upaya pemerintah pada 2025 memperbanyak populasi kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) tembus 20% dari mobil yang diproduksi di dalam negeri.
Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik. Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakanpersetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan aturan tersebut mengatur tentang litbang dan inovasi, pengembangan industri, dan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya.
Selain itu mengatur tentang pemberian fasilitas fiskal seperti Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, pembiyaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap. Dari sisi fasilitas non fiskal seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) hingga bantuan promosi
Sambil menunggu aturan ini terbit, pihaknya juga studi tentang kendaraan listrik. Juli lalu, Kementerian Perindustrian menggandeng Toyota Indonesia dan enam perguruan tinggi negeri untuk bersama melakukan riset dan studi secara komprehensif tentang pentahapan teknologi electrified vehicle di dalam negeri.
Kerjasama itu menjadi masukkan bagi pemerintah menerapkan kebijakan pengembangan kendaraan listrik. "Tapi sebelum studi ini selesai kami harap Perpres sudah terbit di tahun ini," kata Airlangga, Rabu (6/11).
Catatan saja pada Rabu ini (6/11) studi tahap pertama kerjasama Kemenperin dan Toyota Indonesia telah selesai. Pada tahap pertama, riset telah selesai dilakukan bersama Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI).
Adapun 18 unit kendaraan yang disediakan oleh Toyota Indonesia terdiri dari 6 unit Toyota Prius, 6 unit Toyota Prius Prime (Plug-in Hybrid), dan 6 unit Corolla Altis. Toyota Indonesia juga membangun 6 unit stasiun pengisian level 2 (4 jam pengisian, 3.500 watt) serta menyediakan asistensi teknik dalam kegiatan Penelitian dan Studi Komprehensif Kendaraan Elektrifikasi.
Selanjutnya, tahap ke-2, dengan Universitas Sebelas Maret (UNS), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Udayana. Rencananya Januari 2019 nanti hasil studi ketiga universitas ini akan dipaparkan.
Airlangga juga menyampaikan, dalam mendukung program LCEV, juga masih membicarakan harmonisasi skema PPnBM kendaraan listrik dengan Kementerian Keuangan. Hal ini terakit fasilitas fiskal yang diatur didalamnya.
Kemenperin juga telah mengusulkan harmonisasi skema PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya. Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional supaya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema super deductible tax kepada Kementerian Keuangan. Bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi akan diberikan pengurangan pajak sebesar 200% sedangkan industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi mendapat pemotongan pajak sebesar 300%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News