Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap pisang cavendish impor asal Filipina dengan pos tarif 0803.00.90.00 pada 31 Maret 2016.
“Penyelidikan dilakukan sesuai permohonan yang diajukan PT Nusantara Tropical Farm untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan BMAD,” ujar Ketua KADI Ernawati, dalam siaran pers, Selasa (5/4).
Pengenaan BMAD pada produk pisang cavendish asal Filipina telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011. Selanjutnya, sejak Juni 2014 sampai dengan sekarang Kementerian Pertanian mewajibkan penggunaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi mekanisme impor produk hortikultura, antara lain pisang cavendish berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 86/Permentan/OT.140/2013.
Berdasarkan data statistik, pada 2012, diketahui impor pisang cavendish sebesar 1.031 meterik ton (MT), pada 2013 sebesar 330 MT, pada 2014 sebesar 542 MT, dan pada 2015 sebesar 0 MT.
Penyelidikan ini dilakukan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan; dan Permendag No. 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Permendag No. 76/M-DAG/PER/12/2012.
Terkait hal ini, Ernawati menyatakan, KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir, eksportir atau produsen dari Filipina, Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.
Bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan dapat pula menghubungi KADI. “Mereka yang ingin terlibat diberi kesempatan menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugiannya secara tertulis kepada KADI, serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI,” terang Ernawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News